Blog ini dibuat karena kami terinspirasi oleh salah situs yang dulu namanya pustaka indonesia tapi kini sudah berubah menjadi bacaan-indo.blogspot.com, Tujuan utama kami adalah "Cuma ingin berbagi ebook pdf gratis dengan tujuan untuk ikut meningkatkan minat baca masyarakat indonesia". 
Jika anda penulis atau pemilik  buku dan merasa keberatan atas dibagikannya buku atau ebook anda disini, mohon untuk segera menghubungi kami lewat halaman kontak. Jaminan kami akan menghapus buku anda dari blog ini
Kami juga menerima sumbangan buku digital (entah apapun jenisnya), bahkan kami merasa sangat berterima kasih, yang nantinya akan kami bagikan melalui blog ini. 
Marilah kawan kita bantu MENCERDASKAN negara tercinta kita ini
Terima Kasih



Disclaimer 


A. UU ITE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Pasal 4
Pemanfaatan  Teknologi  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan  kehidupan  bangsa  sebagai  bagian  dari masyarakat informasi dunia; 
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di  bidang penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi  sebagai  Hak Kekayaan Intelektual  berdasarkan  ketentuan  Peraturan Perundang-undangan.  -(UU No.19 Tahun 2014)


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
  1. Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang memiliki  muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita  bohong  dan  menyesatkan  yang  mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi  yang  ditujukan  untuk  menimbulkan  rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman  kekerasan  atau  menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Selengkapnya anda bisa baca-download Disini : UU ITE No.11 Tahun 2008



B. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pasal 43 :  
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

Pasal 44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;


BAB XVII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 113
  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/ atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap  orang  yang  dengan  tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  pencipta  atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Selengkapnya bisa anda  baca/download disini : UU No.28 Tahun 2014

    C. Hukum Islam:

    Allah berfirman:

    وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ

    “Janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa..” (QS. al-Baqarah: 41)

    Allah juga berfirman,

    فَلاَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً
    “Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” (QS. al-Maidah: 44)


    Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan,

    معناه لا تعتاضوا عن البيان والإيضاح ونشر العلم النافع في الناس بالكتمان واللبس لتستمروا على رياستكم في الدنيا القليلة الحقيرة الزائلة عن قريب

    Maknanya, janganlah kalian mengambil dunia, dengan sengaja menyembunyikan penjelasan, informasi, dan tidak menyebarkan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat, serta membuat samar kebenaran. Agar kalian bisa mempertahankan posisi kepemimpinan kalian di dunia yang murah, rendah, dan sebentar lagi akan binasa. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/244).

    Dan makna [ثَمَناً قَلِيلاً] “harga yang rendah” adalah dunia seisinya.

    Kategori Menjual ilmu yang diperbolehkan dalam hal ini adalah menjual sarana yang digunakan untuk menuntut ilmu, misal : Menjual Cetakan Kitab Al Qur'an, kitab kitab islami, buku kisah kisah islami, atau sarana menuntut ilmu yang lain yang didalamnya terdapat ilmu pengetahuan. karena pada dasarnya yang mereka jual bukanlah ilmu yang terdapat di dalamnya akan tetapi kertas atau sarana lain yang digunakan.